Fidyah ini berupa pemberian makanan kepada fakir miskin sebanyak satu mud (sekitar 675 gram) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Hal ini sesuai dengan ajaran dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184.
Ketentuan Pembayaran Fidyah
Pembayaran fidyah dapat dilakukan setiap hari selama bulan Ramadhan atau bisa juga dibayarkan sekaligus di akhir bulan Ramadhan.
Baca Juga: Panduan Doa Qunut: Lengkap Beserta Niat dan Tata Caranya
Namun, pembayaran fidyah sebelum bulan Ramadhan dimulai tidak sah menurut pendapat para ulama. Ini menunjukkan bahwa ada ketentuan khusus terkait waktu pembayaran fidyah.
Tidak Ada Qadha
Lansia yang tidak berpuasa karena alasan kesehatan tidak diwajibkan untuk mengqadha puasa di lain waktu.
Baca Juga: Tips Hadapi Kemacetan Parah Jalur Tol Cipali Saat Mudik Lebaran, Lengkap Jalur Alternatifnya!
Hal ini berbeda dengan orang-orang yang meninggalkan puasa karena alasan lain seperti sakit sementara atau musafir. Bagi lansia, cukup membayar fidyah sebagai pengganti.
Dengan demikian, penting bagi keluarga dan masyarakat untuk memahami kondisi lansia agar dapat memberikan dukungan yang tepat selama bulan Ramadhan.***