entertainment

PN Jakpus Tangani Gugatan Sandra Dewi, Tuntut Kejagung Kembalikan Aset yang Disita dengan Perjanjian Pisah Harta dan Bukti Penghasilan Mandiri

Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:26 WIB
PN Jakpus Tangani Gugatan Sandra Dewi, Tuntut Kejagung Kembalikan Aset yang Disita dengan Perjanjian Pisah Harta dan Bukti Penghasilan Mandiri (Mengintip aset artis Harvey Moeis yang disita Kejagung dalam skandal korupsi PT Timah. (X.com/@SandraDewi88))

Aset yang Disita dari Tas hingga Deposito

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim juga sempat menetapkan sejumlah barang milik Harvey dan keluarganya dirampas untuk negara.

Dari daftar tersebut, terdapat aset atas nama Sandra Dewi yang ikut disita.

Barang-barang itu meliputi 88 tas branded, 141 perhiasan, beberapa properti di Jakarta dan Tangerang, hingga deposito senilai Rp33 miliar.

Baca Juga: Review Film Jack Ryan: Shadow Recruit (2014), Aksi Agen CIA Mantan Marinir Ungkap Kejahatan Oligarki Rusia

Selain itu, kendaraan mewah seperti Rolls-Royce, Ferrari, dan Lexus juga termasuk dalam daftar penyitaan.

Hakim berpendapat seluruh aset tersebut diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi yang menjerat Harvey Moeis.

Pengakuan Sandra di Persidangan

Sandra Dewi yang pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan suaminya menjelaskan asal-usul deretan tas mewah yang kini menjadi objek sengketa.

Istri Harvey Moeis itu menegaskan sebagian besar tas didapat dari hasil endorsement sejak 2012 silam.

“Di tahun 2014 ada lebih dari 23 toko tas branded di Indonesia yang memberikan saya tas sebagai bentuk promosi. Setiap barang datang, saya posting sesuai nilai kontraknya. Ini sudah saya jalani selama sepuluh tahun,” kata Sandra saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Oktober 2024 lalu.

Kendati demikian, Sandra menilai kerja sama endorsement itu tidak tertulis secara kontrak.

Baca Juga: Review Film 'Black Phone 2' (2025), Melawan The Grabber dari Alam Kematian, Supernatural Thriller yang Berdarah

Semua dokumentasi hanya berupa unggahan di akun media sosialnya yang memiliki jutaan pengikut.

Sandra berharap majelis hakim mempertimbangkan bukti aktivitas tersebut sebagai bentuk kerja sah dan bukan hasil dari tindak pidana.

Halaman:

Tags

Terkini