PN Jakpus Tangani Gugatan Sandra Dewi, Tuntut Kejagung Kembalikan Aset yang Disita dengan Perjanjian Pisah Harta dan Bukti Penghasilan Mandiri

photo author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:26 WIB
PN Jakpus Tangani Gugatan Sandra Dewi, Tuntut Kejagung Kembalikan Aset yang Disita dengan Perjanjian Pisah Harta dan Bukti Penghasilan Mandiri (Mengintip aset artis Harvey Moeis yang disita Kejagung dalam skandal korupsi PT Timah. (X.com/@SandraDewi88))
PN Jakpus Tangani Gugatan Sandra Dewi, Tuntut Kejagung Kembalikan Aset yang Disita dengan Perjanjian Pisah Harta dan Bukti Penghasilan Mandiri (Mengintip aset artis Harvey Moeis yang disita Kejagung dalam skandal korupsi PT Timah. (X.com/@SandraDewi88))

KLIK SAJA - Artis ternama Indonesia, Sandra Dewi, saat ini sedang menempuh upaya hukum dengan mengajukan keberatan terhadap penyitaan sejumlah aset pribadinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Sandra Dewi bersikeras bahwa aset-aset yang disita, seperti 88 tas mewah dan deposito senilai Rp33 miliar, adalah hasil dari jerih payahnya sendiri di dunia hiburan, khususnya dari aktivitas endorsement selama lebih dari satu dekade, sehingga tidak ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi sang suami.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra, pada Selasa, 21 Oktober 2025, membenarkan bahwa sidang keberatan tersebut tengah berlangsung dalam tahap pembuktian.

Ia menambahkan bahwa Sandra Dewi meminta pengembalian aset tersebut dengan alasan perolehan yang sah, tidak terkait korupsi, dan didukung oleh adanya perjanjian pisah harta yang telah dibuat sebelum pernikahan.

Baca Juga: Duet Maut Suster Junia dan Suster Michaela, Ketegangan Ritual Pengusiran Iblis Gamigin dalam Film 'Dark Nuns'

Menilik ke belakang, Sandra bahkan sempat menuturkan, dirinya sebagai pihak ketiga yang beritikad baik dan tidak terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis. Begini ceritanya.

Dalih Pisah Harta Sebelum Menikah

Dalam keberatan yang diajukan, Sandra Dewi menegaskan, seluruh asetnya merupakan hasil usaha pribadi.

Istri Harvey Moeis itu mengaku sudah memiliki perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis sebelum menikah, sehingga seluruh kepemilikan bersifat terpisah secara hukum.

Dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2024 lalu, Pengacara Harvey, Andi Ahmad membenarkan adanya perjanjian tersebut.

“Kalau semua harta ini disita, termasuk atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, tentu perlu kami kaji lebih dalam,” ujar Ahmad.

Baca Juga: Dari Idealisme Surat Kabar Menuju Kesepian Xanadu: Simak Kisah Hidup Raja Media Charles Foster Kane dalam Film 'Citizen Kane'

Andi menilai penyitaan tersebut tidak mempertimbangkan fakta bahwa sebagian aset diperoleh jauh sebelum tindak pidana terjadi pada periode 2015 hingga 2022.

Beberapa di antaranya bahkan berasal dari hasil kerja Sandra di dunia hiburan sejak 2010.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X