PN Jakpus Tangani Gugatan Sandra Dewi, Tuntut Kejagung Kembalikan Aset yang Disita dengan Perjanjian Pisah Harta dan Bukti Penghasilan Mandiri

photo author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:26 WIB
PN Jakpus Tangani Gugatan Sandra Dewi, Tuntut Kejagung Kembalikan Aset yang Disita dengan Perjanjian Pisah Harta dan Bukti Penghasilan Mandiri (Mengintip aset artis Harvey Moeis yang disita Kejagung dalam skandal korupsi PT Timah. (X.com/@SandraDewi88))
PN Jakpus Tangani Gugatan Sandra Dewi, Tuntut Kejagung Kembalikan Aset yang Disita dengan Perjanjian Pisah Harta dan Bukti Penghasilan Mandiri (Mengintip aset artis Harvey Moeis yang disita Kejagung dalam skandal korupsi PT Timah. (X.com/@SandraDewi88))

Hingga kini, publik menanti putusan yang akan menentukan apakah aset atas nama Sandra Dewi dapat dikembalikan atau tetap dirampas untuk negara.

Sementara itu, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X