entertainment

Pernah Mengaku Kecanduan Obat-obatan Terlarang, Musisi Ternama Fariz RM Kembali Ditangkap untuk Kali Keempat karena Narkoba

Kamis, 20 Februari 2025 | 21:30 WIB
Pernah Mengaku Kecanduan Obat-obatan Terlarang, Musisi Ternama Fariz RM Kembali Ditangkap untuk Kali Keempat karena Narkoba (Musisi legend Fariz RM kembali ditangkap atas kasus narkoba. (instagram.com/crossroads_offc))

KLIK SAJA - Polres Metro Jakarta Selatan kembali melakukan penangkapan terhadap musisi ternama Fariz RM. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Fariz.

Sebelumnya, Fariz RM dikenal sebagai salah satu penyanyi legendaris di Indonesia dengan banyak karya yang populer.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk memberantas peredaran narkoba di kalangan masyarakat.

Saat ini, Fariz RM sedang menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus ini.

Baca Juga: Review Film 'Transformers: Rise of the Beasts' (2023), Munculkan Aksi Spektakuler dengan Konflik antara Autobots dan Decepticons

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan.

"Benar, inisial FRM diamankan," ujar Andri kepada wartawan di Jakarta, Rabu 19 Februari 2025.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan Fariz RM berawal dari keterangan sopir pribadinya yang bekerja untuknya pada periode 2020-2021.

Sopir pribadi ini memberikan keterangan yang sangat penting dalam kasus penangkapan Fariz RM.

Baca Juga: Razman Arif Nasution Tidak Diakui Universitas Ibu Chaldun, Ternyata Sang Pengacara Pernah Dilaporkan 2022 Lalu karena Pemalsuan Ijazah

Proses penangkapan Fariz RM melibatkan beberapa pihak, termasuk kepolisian dan jaksa. Keterangan sopir pribadi Fariz RM sangat berperan dalam mengungkap kasus ini.

Penangkapan Fariz RM memiliki dampak yang signifikan, tidak hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi masyarakat luas.

Sopir tersebut, yang berinisial ADK (42), sebelumnya telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin 17 Februari 2025 di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti ganja.

Halaman:

Tags

Terkini