Razman Arif Nasution Tidak Diakui Universitas Ibu Chaldun, Ternyata Sang Pengacara Pernah Dilaporkan 2022 Lalu karena Pemalsuan Ijazah

photo author
- Senin, 17 Februari 2025 | 18:17 WIB
Razman Arif Nasution Tidak Diakui Universitas Ibu Chaldun, Ternyata Sang Pengacara Pernah Dilaporkan 2022 Lalu karena Pemalsuan Ijazah (Ijazah Razman Arif Nasution Tidak Diakui Universitas Ibnu Chaldun. (instagram.com/razmannasution71))
Razman Arif Nasution Tidak Diakui Universitas Ibu Chaldun, Ternyata Sang Pengacara Pernah Dilaporkan 2022 Lalu karena Pemalsuan Ijazah (Ijazah Razman Arif Nasution Tidak Diakui Universitas Ibnu Chaldun. (instagram.com/razmannasution71))

KLIK SAJA -Dr. Murtiman, yang menjabat sebagai Wakil Rektor III di Universitas Ibnu Chaldun, memberikan klarifikasi mengenai kontroversi seputar latar belakang pendidikan pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.

Murtiman menegaskan bahwa nama Razman tidak ada dalam daftar mahasiswa atau alumni dari Universitas Ibnu Chaldun.

Ia juga membantah informasi yang beredar luas yang mengklaim bahwa Razman dan Firdaus merupakan lulusan dari universitas tersebut.

Lebih lanjut, Murtiman memastikan bahwa selain Razman, Firdaus Oiwobo juga tidak terdaftar sebagai mahasiswa atau alumni di Universitas Ibnu Chaldun.

Baca Juga: Aktris Korsel Kim Sae-ron Ditemukan Tewas Misterius di Rumahnya, Tidak Ada Tanda Kekerasan

"Setelah kami cek, Firdaus tidak terdaftar di tempat kami, baik sebagai mahasiswa maupun alumni," ujarnya, seperti dikutip dari YouTube Unlocked pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Hal yang sama berlaku bagi Razman Nasution. "Kalau abang R sendiri (Razman), setelah kita melakukan pengecekan, memang tidak ada terdaftar di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta ini," tambahnya.

Murtiman menegaskan bahwa pihak universitas tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama keduanya.

"Kami tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk nama F dan R ini," tegasnya.

Baca Juga: Daftar Presiden Indonesia yang Kisah Hidupnya Dijadikan Film

Ia juga menambahkan bahwa universitas memiliki prosedur ketat dalam menerbitkan ijazah, yang semuanya dilaporkan ke DIKTI.

Sanksi Hukum Ijazah Palsu

Penggunaan ijazah yang tidak asli adalah suatu bentuk kejahatan pemalsuan dokumen.

Tindakan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No.1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mengatur larangan terhadap penggunaan ijazah dan gelar akademik yang tidak sah, termasuk dalam hal pembuatan, penerbitan, dan penggunaannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X