Pernah Mengaku Kecanduan Obat-obatan Terlarang, Musisi Ternama Fariz RM Kembali Ditangkap untuk Kali Keempat karena Narkoba

photo author
- Kamis, 20 Februari 2025 | 21:30 WIB
Pernah Mengaku Kecanduan Obat-obatan Terlarang, Musisi Ternama Fariz RM Kembali Ditangkap untuk Kali Keempat karena Narkoba (Musisi legend Fariz RM kembali ditangkap atas kasus narkoba. (instagram.com/crossroads_offc))
Pernah Mengaku Kecanduan Obat-obatan Terlarang, Musisi Ternama Fariz RM Kembali Ditangkap untuk Kali Keempat karena Narkoba (Musisi legend Fariz RM kembali ditangkap atas kasus narkoba. (instagram.com/crossroads_offc))

"Setelah ADK dimintai keterangan, kami memperoleh informasi mengenai satu orang yang diduga memesan barang dari ADK, yaitu inisial FRM," ungkap Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.

Rekam Jejak Kasus Narkoba Fariz RM

Fariz RM, seorang musisi terkenal Indonesia, kembali terjerat masalah hukum akibat penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini bukanlah yang pertama bagi Fariz, karena sebelumnya ia juga pernah menghadapi masalah serupa yang mengakibatkan penangkapan dan proses hukum.

Baca Juga: Aktris Korsel Kim Sae-ron Ditemukan Tewas Misterius di Rumahnya, Tidak Ada Tanda Kekerasan

Penyalahgunaan narkoba di kalangan selebriti sering kali menjadi sorotan media, dan Fariz tidak terkecuali dalam hal ini.

Masyarakat berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi banyak orang, terutama para penggemar dan generasi muda.

Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Sebelumnya, ia sudah pernah ditangkap sebanyak tiga kali dengan kasus serupa.

1. Tahun 2007

Pada 28 Oktober 2007, Fariz RM pertama kali ditangkap di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, karena kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan di bungkus rokok.

Baca Juga: Daftar Presiden Indonesia yang Kisah Hidupnya Dijadikan Film

2. Tahun 2015

Pada 6 Januari 2015, ia kembali diamankan di rumahnya di Jalan Camar, Bintaro Jaya. Saat itu, polisi menemukan heroin dan ganja.

Akibatnya, ia harus mendekam di balik jeruji selama delapan bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X