Eksepsi Ditolak, Ammar Zoni Harus Hadir di Sidang! Fakta Lengkap yang Bikin Kasus Makin Panas

photo author
- Jumat, 28 November 2025 | 04:45 WIB
Eksepsi Ditolak, Ammar Zoni Harus Hadir di Sidang! Fakta Lengkap yang Bikin Kasus Makin Panas (Ammar Zoni akan dihadirkan di sidang perkara peredaran narkotika di Rutan Salemba minggu depan. (Instagram/kejari.jakpus))
Eksepsi Ditolak, Ammar Zoni Harus Hadir di Sidang! Fakta Lengkap yang Bikin Kasus Makin Panas (Ammar Zoni akan dihadirkan di sidang perkara peredaran narkotika di Rutan Salemba minggu depan. (Instagram/kejari.jakpus))

Narkoba tersebut disebut berasal dari seseorang bernama Andre yang masih berstatus buron.

Skema distribusi ini memperlihatkan celah keamanan di dalam rutan yang kemudian menjadi perhatian aparat.

Pengungkapan kasus pada Oktober 2025 kemudian diikuti dengan pemindahan enam terdakwa ke Nusakambangan.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya memutus jaringan dan memulihkan kontrol keamanan. Keputusan ini menuai banyak perhatian publik.

Baca Juga: Review Film '404' Run Run' (2025), Saat Hotel Angker Jadi Ladang Bisnis Auto Lucu, Seram, dan Penuh Twist Ringan!

Alasan Pemindahan ke Nusakambangan

Pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Super Maksimum dan Maximum Security di Nusakambangan tidak hanya untuk memutus jaringan narkoba, tetapi juga sebagai upaya pembinaan.

Kemenkumham menyebut bahwa tahanan high risk membutuhkan pengawasan lebih ketat.

Lingkungan super maksimum diharapkan mampu mempertebal efek jera dan menekan potensi pengulangan tindakan kriminal.

Baca Juga: Review Film John Wick: Chapter 3 – Parabellum (2019), Ketika Keanu Reeves Baku Hantam dengan Yayan Ruhiyan

Selain itu, pemindahan ini juga memperkuat kontrol terhadap lalu lintas komunikasi dan pergerakan di dalam rutan.

Kasus Ammar menjadi refleksi penting bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di ruang sekecil apa pun.

Pemerintah pun menegaskan komitmen reformasi pemasyarakatan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X