Hakim menegaskan bahwa keberatan seluruh terdakwa mulai dari Asep, Ardian, Andi, Ade, Rivaldi, hingga Ammar tidak diterima.
Penegasan ini menepis anggapan bahwa ada terdakwa yang bisa terbebas dari proses hukum hanya lewat eksepsi.
Masyarakat yang mengikuti kasus ini pun makin menaruh perhatian pada dinamika persidangan.
Terlebih, kasus ini menyangkut peredaran narkoba di dalam rutan, yang selama ini dianggap sebagai ruang paling tertutup namun masih bisa disusupi jaringan peredaran. Amplifikasi publik pun semakin besar.
Hakim Perintahkan Hadirkan Ammar Zoni Secara Fisik
Untuk pertama kalinya, Majelis Hakim meminta Ammar Zoni dan para terdakwa lain dihadirkan langsung di ruang sidang pada agenda pembuktian 4 Desember 2025.
Selama ini, Ammar dan lainnya hanya hadir secara daring sejak dipindahkan ke Nusakambangan.
Kehadiran fisik ini menjadi momentum penting karena memungkinkan hakim, jaksa, dan tim kuasa hukum mengamati langsung gestur, respons, dan kesesuaian keterangan terdakwa.
Sidang pun diprediksi berlangsung lebih intens dengan dinamika interaksi tatap muka.
Langkah ini sekaligus memperkuat prinsip transparansi dalam persidangan yang menjadi perhatian publik.
Sidang Mendatang Akan Boyong Barang Bukti dan Alat Bukti
Majelis Hakim juga memerintahkan agar seluruh alat bukti dan barang bukti dihadirkan pada agenda sidang berikutnya.
Ini menandakan masuknya perkara ke tahap paling krusial, yakni pembuktian materiil yang akan menentukan nasib para terdakwa.
Artikel Terkait
Review Film 'Legenda Kelam Malin Kundang' (2025), Bukan Sekadar Kutukan tapi Luka yang Tak Tuntas
Review Film 'Bebas' (2019), Saat Masa Remaja Menyapa Kembali dan Persahabatan yang Tertinggal 20 Tahun Lalu
Review Film Sword Dynasty: Messy Inn (2020), Aksi Kocak Para Pejuang yang Ingin Gulingkan Sang Raja Doyan Perang
Review Film 'Alas Roban' (2026), Dari Warung Kopi ke Bioskop Misteri Angker Alas Roban yang Kini Terlihat Nyata
Review Film Chocolate (2008), Kisah Gadis Autis Jago Beladiri Muay Thai Habisi Kelompok Kriminal