Tuntutan JPU Dinilai Tak Adil! Pengacara Fariz RM Keberatan dengan Vonis 6 Tahun, Tegaskan Kliennya Bukan Pengedar

photo author
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 01:02 WIB
Tuntutan JPU Dinilai Tak Adil! Pengacara Fariz RM Keberatan dengan Vonis 6 Tahun, Tegaskan Kliennya Bukan Pengedar (Musisi senior Fariz RM dituntut 6 tahun penjara atas kasus narkoba setelah kembali tertangkap pada Februari 2025. (Tangkapan layar YouTube FARIZ RM Publishing Channel))
Tuntutan JPU Dinilai Tak Adil! Pengacara Fariz RM Keberatan dengan Vonis 6 Tahun, Tegaskan Kliennya Bukan Pengedar (Musisi senior Fariz RM dituntut 6 tahun penjara atas kasus narkoba setelah kembali tertangkap pada Februari 2025. (Tangkapan layar YouTube FARIZ RM Publishing Channel))

KLIK SAJA - Musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM menghadapi tuntutan vonis 6 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

Tuntutan ini langsung memicu reaksi keras dari tim kuasa hukumnya, yang merasa tuntutan tersebut tidak mencerminkan keadilan.

Menurut pengacara Fariz RM, Deolipa Yumara, kliennya adalah seorang pengguna, bukan pengedar.

Namun, tuntutan yang diajukan oleh JPU seolah-olah memperlakukan Fariz RM sebagai pengedar.

Baca Juga: Mengenal Filosofi Bendera 'One Piece' alias 'Jolly Roger'

"Fariz RM ini kan sebagai pengguna, dia sebagai pengguna tapi dituntut Pasal 114-nya pengedar hukumnya lepas, tinggal Pasal 112 dan Pasal 111 (Undang Undang Narkotika)," ujar Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8).

Deolipa menambahkan, "Nah, Fariz RM ini dituntut 6 tahun penjara, tapi dia adalah pengguna, tampaknya dituntut sebagai pengedar juga."

Pihak kuasa hukum berpendapat bahwa tuntutan tersebut tidak proporsional dan tidak sesuai dengan fakta bahwa Fariz RM adalah korban penyalahgunaan narkoba yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman seberat itu.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum akan melakukan pembelaan dengan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.

“Yang paling penting fakta-fakta di persidangan sama-sama kita ketahui Fariz RM seorang pengguna, cenderung adalah korban dari narkotika,” tambahnya.

Fariz RM ditangkap terkait narkoba untuk keempat kalinya, setelah kasusnya pada 2008, 2014, dan 2018.

Baca Juga: Review Film 'Panggilan dari Kubur' (2025), Perjuangan Melawan Teror Gaib Ajak Penonton Merasakan Ketegangan di Balik Tragedi

Untuk kasus ini, Fariz RM ditangkap di Bandung pada Februari 2025 bersama dengan sopirnya, Andreas Deny.

Barang bukti yang diamankan polisi adalah ganja dan sabu, keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X