klikSAJA, Jakarta--PT PLN (Persero) meberikan kesempatan kepada warga untuk berinvestasi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, dalam upaya pengembangan SPKLU dan SPBKLU tidak bisa dilakukan dalam suasana kesendirian, PLN membuka peluang franchise bagi mitra yang berminat untuk bekerja sama dengan PLN.
Untuk pengajuan bisnis model _franchising_ ini, para calon investor cukup mengakses halaman https://layanan.pln.co.id/partnership-io2-spklu di mana, terdapat berbagai pilihan skema kerja sama sesuai dengan kebutuhan.
Darmawan mengatakan PLN akan terus memperbanyak unit SPKLU dan SPBKLU yang beroperasi ini di seluruh pelosok negeri. PLN menggandeng berbagai pihak untuk bisa mempercepat pembangunan SPKLU dan SPBKLU ini.
Baca Juga: PLN Percepat Pembangunan SPKLU dan SPBKLU, Agar Makin Siap Hadapi Massifnya Kendaraan Listrik
Selain SPKLU dan SPBKLU, PLN juga mengoperasikan SPLU yang tidak hanya bisa digunakan oleh masyarakat yang memiliki usaha kecil tetapi juga para pengendara motor listrik dengan tipe mounted charging.
Saat ini PLN sudah mengoperasikan 6.705 SPLU di seluruh Indonesia dengan total daya terpasang 35,3 MVA.
“Khusus di Jakarta saja, kami mengoperasikan 2.995 SPLU yang bisa kapan saja digunakan oleh pengendara roda dua. Jadi kami tidak hanya menyiapkan stasiun penukaran baterai saja, tetapi motor listrik milik warga bisa melakukan pengisian daya di SPLU ini,” kata Darmawan.
Selain tempat pengisian daya secara umum, PLN juga bekerja sama dengan seluruh produsen kendaraan listrik untuk menyediakan fasilitas home charging bagi para pemilik kendaraan listrik. Saat ini sudah ada 1.080 unit home charging yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Berminat, ini syaratnya:
1. Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi
2. Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)
3. Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN
4. Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kerja sama
5. Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon Partner, ditunjukan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait
6. Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN
7. Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait
8. Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
9. Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah di akses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
10. Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)