ekonomi

Catat! Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN

Jumat, 20 Desember 2024 | 13:41 WIB
Ilustrasi transaksi di Pasar Tradisional (labamu)

KLIK SAJA - Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025.

Kebijakan itu, meskipun sempat mengejutkan masyarakat, akhirnya bisa dipahami oleh masyarakat.

Bahwa, kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pendapatan negara sesuai dengan amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemerintah juga menekankan bahwa kebijakan itu tidak diberlakukan secara menyeluruh tanpa pertimbangan.

Baca Juga: Pisang Mas Kirana, Komoditas Unggulan Lumajang yang Menembus Pasar Global

Sejumlah barang dan jasa penting tetap dibebaskan dari PPN guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor strategis.

Bersamaan dengan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan bahwa kenaikan tarif PPN adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem perpajakan nasional.

Walau demikian, dia memastikan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan asas keadilan dan mendengar aspirasi masyarakat.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa barang dan jasa tertentu, seperti bahan pangan dan layanan dasar masyarakat, akan tetap dibebaskan dari PPN.

Baca Juga: Menguak Nikmatnya Kopi Liberika Sendoyan Khas Kalimantan Barat

Dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi, pemerintah telah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang tidak akan dikenakan PPN, di antaranya:

  1. Barang Pokok dan Kebutuhan Sehari-hari, Barang-barang kebutuhan dasar masyarakat seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi tetap bebas dari PPN. Hal ini dilakukan untuk menjaga harga tetap terjangkau.
  2. Jasa Pendidikan, Layanan yang berkaitan dengan pendidikan juga dibebaskan dari PPN untuk memastikan akses pendidikan tetap terjangkau bagi masyarakat.
  3. Jasa Kesehatan, Barang dan jasa di sektor kesehatan, termasuk vaksinasi, tidak dikenakan PPN. Langkah ini bertujuan mendukung kesehatan masyarakat.
  4. Jasa Transportasi Umum, Transportasi umum seperti bus dan kereta api juga dibebaskan dari PPN guna menjaga aksesibilitas transportasi yang terjangkau.
  5. Jasa Tenaga Kerja, Beberapa layanan sosial dan jasa tenaga kerja yang disediakan oleh pemerintah tetap bebas PPN untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
  6. Jasa Keuangan dan Asuransi, Layanan di bidang keuangan dan asuransi, yang memainkan peran penting dalam perlindungan dan kenyamanan finansial, juga tidak dikenakan PPN.
  7. Rumah Sederhana, Listrik, dan Air Minum, Untuk menjaga biaya hidup masyarakat tetap terjangkau, kebutuhan dasar seperti rumah sederhana, listrik, dan air minum tidak dikenakan PPN.

Sementara itu, tarif PPN sebesar 12 persen hanya akan berlaku untuk barang-barang tertentu yang dianggap sebagai barang mewah atau yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat dengan daya beli tinggi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan segera mengumumkan daftar lengkap barang yang terkena kenaikan tarif PPN.

Pengumuman tersebut juga akan mencakup kebijakan-kebijakan lain yang menjadi bagian dari paket reformasi perpajakan tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini