BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia Bangun Sinergi

photo author
Hariyani, Klik Saja
- Rabu, 22 Februari 2023 | 15:53 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia bekerjasama terkait layanan pembayaran BPJS
BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia bekerjasama terkait layanan pembayaran BPJS

KlikSAJA, Makassar---BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Sulawesi Maluku bersama dengan PT Pos Indonesia Regional Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua membangun sinergi bersama yang untuk membangun mekanisme perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja.

Kepala Regional 6 Pos Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, Ronald Siahaan mengungkapkan, perlu dilakukan mekanisme kerja sama dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang melibatkan PT Pos Indonesia.

“Sebagai bentuk kerjasama dirasa perlu untuk meningkatkan utilisasi program melalui kanal pos, baik melalui Pospay dan Oranger. Dimana Oranger sebagai agen pos akan berperan dalam melakukan akuisisi kepersertaan BPJAMSOSTEK dengan menggunakan kanal bayar melalui pospay,” jelasnya.

Baca Juga: Targetkan PAD Rp2 T, Bapenda Ajukan Ranperda Harmonisasi PDRB

Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu mengungkapkan apresiasinya kepada PT Pos Indonesia karena berperan aktif melalui audiensi yang telah dilakukan hari ini untuk bersama-sama membuat mekanisme yang tepat dan efektif dalam melakukan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara menyeluruh.

“Fokus kita saat ini adalah membangun beberapa opsi yang akan memudahkan setiap peserta ataupun calon peserta untuk melakukan pendaftaran serta pembayaran iuran. Dimana dari hasil audiensi hari ini, BPJAMSOSTEK berkolaborasi dengan menggunakan ekosistem bisnis PT Pos Indonesia dalam melakukan perlindungan.” ungkapnya.

Lebih lanjut Mintje menambahkan, “Untuk itu kami sangat mengapresiasi PT Pos Indonesia karena berperan positif memastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara paripurna bagi seluruh pekerja Indonesia,” tutup Mintje.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hariyani

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X