Saham Cinta Laura (OASA) Anjlok 20 Persen, Bahkan Masuk Dalam ETD

photo author
Rama Nuansa, Klik Saja
- Sabtu, 2 Maret 2024 | 12:46 WIB
Saham Cinta Laura (OASA) Anjlok 20 Persen, Bahkan Masuk Dalam ETD (Foto: Istock)
Saham Cinta Laura (OASA) Anjlok 20 Persen, Bahkan Masuk Dalam ETD (Foto: Istock)

Ekbis, Klik Saja - Saham PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) turun tajam dalam sepekan di tengah bursa memasukkan emiten tersebut.

Ternyata dalam hal itu dilakukan secara bersama empat saham lainnya, ke dalam Efek Tidak Dijamin (ETD) mulai Jumat (1/3).

Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham OASA terjun bebas hingga minus 19,59 persen dalam sepekan ke level Rp119 per saham.

Baca Juga: Progres Kantor Presiden di IKN Capai 74%, Diana Kusumastuti : Saya Optimis Bisa Selesai

Pergerakan saham OASA terbilang fluktuatif selama minggu ini, sempat anjlok 24 persen pada Selasa (27/2) dan 14 persen pada Rabu (28/2), sebelum kemudian rebound 19 persen pada Kamis (29/1).

OASA memiliki kaitan dengan aktris kenamaan Indonesia Cinta Laura Kiehl.

Baca Juga: Dapat Respon Positif Fakultas Ekonomika dan Bisnis Lakukan Baksos Bagi Sembako

Pemegang saham OASA, emiten yang bergerak di bidang Energi Baru Terbarukan (EBT), mengangkat Cinta Laura menjadi komisaris perusahaan pada Juni 2022.

Selain OASA, empat nama yang dimaksud adalah PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL), PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (CARE).

Baca Juga: Penasaran? Tampaknya Park Hyung Sik dan Park Shin Hye Semakin Dekat di Klub dalam Serial 'Doctor Slump' Episode Terbaru, Simak Cuplikannya

Keputusan memasukkan lima saham tersebut ke dalam ETD berdasarkan Pasal 25 Peraturan OJK No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.

Tak hanya pada hasil evaluasi bersama antara PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) atas Efek Bersifat Ekuitas yang ditransaksikan di Bursa.

Baca Juga: Jang Nara, Son Ho Jun, So Yi Hyun, Lee Ki Taek, dan Lainnya Mengucapkan Selamat Tinggal dalam Serial Drakor 'My Happy Ending', Begini Ulasannya

“Efek Tidak Dijamin tersebut berlaku efektif sejak 1 Maret 2024 s.d. 28 Maret 2024,” jelas bursa dalam keterangan tertulis, pada 22 Januari 2024.

Bursa menjelaskan, perdagangan ETD hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi, sesuai dengan Peraturan BEI No. II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rama Nuansa

Sumber: idxchannel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X