Calon PPPK Wajib Tahu Ini! Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu

photo author
- Jumat, 14 Maret 2025 | 10:31 WIB
Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu (Ilustrasi gambar / dok. istimewa)
Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu (Ilustrasi gambar / dok. istimewa)

KLIK SAJA - PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.

Status PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun keduanya termasuk dalam kategori ASN (Aparatur Sipil Negara). PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang ditentukan sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Status Kerja Paruh Waktu

Kerja paruh waktu merujuk pada sistem kerja di mana seorang pegawai tidak bekerja penuh waktu seperti biasanya, tetapi memiliki jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan pegawai penuh waktu.

Baca Juga: Apa Itu Program Sekolah Rakyat? Dibangun Dimana Saja dan Bagaimana Konsepnya? Cek Disini!

Dalam konteks PPPK, status paruh waktu dapat memengaruhi beberapa aspek, seperti hak atas tunjangan atau fasilitas tertentu, tergantung pada kebijakan instansi terkait.

Hak PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan regulasi tentang ASN dan PPPK di Indonesia, berikut adalah hak-hak utama yang dimiliki oleh PPPK, termasuk mereka yang bekerja paruh waktu:

1. Gaji dan Tunjangan

  • PPPK berhak mendapatkan gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Besaran gaji biasanya didasarkan pada jabatan fungsional atau teknis yang diemban.
  • Untuk pekerja paruh waktu, gaji dapat disesuaikan secara proporsional dengan jumlah jam kerja atau beban kerja mereka.

 

2. Cuti

  • PPPK berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, dan jenis cuti lainnya sesuai ketentuan.
  • Jika bekerja paruh waktu, hak cuti mungkin dihitung secara prorata berdasarkan durasi kerja.

Baca Juga: Buat Calon Mahasiswa! Catat Syarat Lolos Dapat KIP Kuliah 2025, Simak Prosedurnya!

3. Pengembangan Kompetensi

  • Sama seperti PNS, PPPK juga berhak mendapatkan pelatihan atau pengembangan kompetensi untuk mendukung kinerja mereka dalam jabatan tertentu.

4. Perlindungan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X