Kabar Gembira! Bappenas Membuka Beasiswa S2 dan S3 untuk PNS

photo author
- Rabu, 6 November 2024 | 10:05 WIB
Beasiswa untuk S2, S3, dan PNS (Ilustrasi gambar orang sedang wisuda / pixabay)
Beasiswa untuk S2, S3, dan PNS (Ilustrasi gambar orang sedang wisuda / pixabay)

 

KLIK SAJA - Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) di bawah Kementerian PPN/Bappenas telah mengumumkan pembukaan beasiswa untuk program pendidikan lanjutan.

Beasiswa ini ditujukan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin melanjutkan studi ke jenjang S2 dan S3.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para perencana pembangunan di Indonesia.

Dilansir kliksaja.id, pada 6 November 2024, Beasiswa S2 yang ditawarkan adalah program Linkage, yaitu Split-Site Master Program (SSMP).

Baca Juga: Kamu Kuliah Hubungan Internasional? Mau Kerja di PBB? Yuk Hubungi Pusat SK Multilateral Kemenlu Untuk Kesempatan Berkarir di Luar Negeri

Program ini merupakan hasil kerja sama antara Pusbindiklatren dengan Australia Awards in Indonesia.

Melalui program ini, peserta akan mendapatkan pengalaman belajar di dua negara, yaitu Indonesia dan Australia.

Hal ini diharapkan dapat memperkaya wawasan serta pengetahuan peserta mengenai perencanaan pembangunan.

Sementara itu, beasiswa S3 yang tersedia akan difokuskan pada program studi di dalam negeri.

Baca Juga: Buat Kamu Lulusan SMK Jurusan Teknik, PT Arwana Citramulia Buka Loker Operator Produksi, Penempatan Gresik

Ini memberikan kesempatan bagi PNS untuk mengejar gelar doktor tanpa harus keluar negeri.

Dengan adanya pilihan ini, diharapkan lebih banyak PNS yang dapat berpartisipasi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan penelitian di tanah air.

Masa studi bagi penerima beasiswa ini dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2025.

Oleh karena itu, calon peserta disarankan untuk mempersiapkan diri secepat mungkin agar dapat memenuhi semua persyaratan pendaftaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: bappenas.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X