Tok... Biaya Haji 2023 Disepakati Rp49 Juta

photo author
Hariyani, Klik Saja
- Rabu, 15 Februari 2023 | 22:27 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas mewakili Pemerintah dan Komisi VIII DPR menyepakati BPIH sebesar rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mewakili Pemerintah dan Komisi VIII DPR menyepakati BPIH sebesar rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.


klikSAJA.id,--Biaya Haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2023 ini disepakati sebesar Rp49,8 juta yang harus ditanggung jamaah.

Biaya haji itu disampaikan Menteri Agama Ri, Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran persnya yang dilansir klikSAJA.id dari kemenag.go.id, Rabu (15/2/2023).

Disebutkan total biaya haji yang disepakati antara Pemerintah dan Komisi VIII DPR pada tahun 1444 H/2023 M dengan sebesar rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.

Baca Juga: Bank Mandiri Salurkan Pembiayaan Rp144 Triliun di Industri Hilir

Jumlah itu terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67

Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah. Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” terang Menag.

Baca Juga: Tiga Pilar Jadi Andalan Wujudkan Pemilu Damai dan Adil

“Disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar. Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp8,9 triliun,” sambungnya.

Dijelaskan, usulan awal pemerintah berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat.

Karenanya, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu hanya berkisar 30%. Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan, antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.

Baca Juga: Baru, Begini Tampilan All-New Astra Toyota Agya dan Toyota Agya GR Sport

“Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara kita merupakan cerminan dari wujud demokrasi, sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji. Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada jemaah haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang,” tegasnya.

Dia mengatakan, pijhaknya bersyukur dengan adanya kebijakan politik bahwa prosentase Bipih lebih besar dari nilai manfaat, meski komposisinya belum sepenuhnya ideal. "Saya kira ini menjadi momentum kita untuk mengarah pada skema perhajian yang lebih proporsional,” lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hariyani

Sumber: Kemenag

Tags

Rekomendasi

Terkini

X