KlikSAJA, Jakarta--Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD mengatakan pembahasan soal Pondok Pesantren AL Zaytun belum sampai pada rekomendasi pencabutan izin hingga pembubaran.
Menurut dia, hingga saat ini pemerintah belum pernah menutup pondok pesantren. Meskipun terdapat tindak pidana yang dilakukan pengurusnya.
Dia menyampaikan hal itu sebagai respon atas pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang merekomendasikan untuk membekukan atau membubarkan Ponpes Al Zaytun.
"Kita belum sampai ke kesimpulan itu, tapi selama ini kita belum pernah menutup pondok pesantren," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga: Pandji Gumilang Berpeluang Dipanggil Kembali Bareskrim Polri
Dia pun memberi contoh Ponpes Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo yang didirikan oleh eks napi terorisme, Abu Bakar Ba'asyir.
Ba'asyir adalah eks napiter yang pernah tergabung dalam Jemaah Islamiyah, kelompok yang bertanggung jawab atas sejumlah serangan termasuk Bom Bali 1
Dia mengatakan pada kasus itu yang dihukum merupakan Ba'asyir selaku pelaku tindak pidana terorisme, dan bukan ponpesnya.
"Termasuk pondok pesantren yang seperti Al Mukmin sekalipun, kita tidak. Tapi kalau pribadi yang melakukan pidana ya kita.. Tapi itu akan dibaca dulu," ujarnya.
Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan karena ada dugaan penyimpangan ajaran Islam. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.
Baca Juga: Jawab Pertanyaan Bareskrim Polri Soal Bekingan, Ini Kata Panji
Selain itu, terdapat banyak potongan-potongan video Pimpinan Ponpes, Panji Gumilang yang kontroversial dan diduga mengandung unsur penghinaan agama.
Dia juga sempat menyanyikan lagu 'Havenu shalom alachem'. Dalam beberapa pemberitaan, Panji juga mengisyaratkan memperbolehkan santri putri menjadi khatib Salat Jumat.
Panji keudian dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.***