trending

Dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama Oleh Panji Gumilang Naik Status ke Peniyidikan

Selasa, 4 Juli 2023 | 16:56 WIB
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan klarifikasi sebagai terlapor dugaan penistaan agama di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Antara



KlikSAJA, Jakarta--Status hukum dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kendati demikian, Panji Gumilang saat ini masih ditetapkan sebagai saksi pada dugaan tindak pidana penistaan agama itu.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Selasa (4/7/2023).

Setelah melakukan oemeriksaan tergadap Panji Gumilang sekitar sembilan jam, maka status hukumnya dinaikkan menjadi penyelidikan.

Baca Juga: Danny Tegaskan Hubungannya dengan Wawali Fatmawati Rusdi Tetap Terjaga Baik

"Yang bersangkutan kita berikan pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan. 26 pertanyaan dijawab oleh yang bersangkutan," kata.

Pemeriksaan itu buntut dari laporan dugaan penistaan agama yang dibuat Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung terhadap Panji Gumilang pada 23 Juni 2023.

Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

Menurut Djuhandhani, pihak penyidik akan menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama setelah meminta klarifikasi Panji Gumilang.

Baca Juga: Jelajah Mimpi Anak Indonesia Lewat Karya Seni Anak dan Difabel

Selama proses penyelidikan, penyidik sudah memeriksa Panji sebagai terlapor, empat orang saksi, serta lima orang ahli.

Penyidik menduga kuat kasus tersebut memuat unsur pidana sehingga menaikkannya ke tahap penyidikan.

“Kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” ujarnya.

Jenderal bintang satu itu mengatakan, Bareskrim akan melakukan upaya paksa dalam proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Upaya paksa tersebut akan merujuk dengan aturan yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Namanya penyelidikan ya kita laksanakan sesuai aturan penyelidikan. Tentu saja setelah naik sidik (penyidikan) kita ada upaya paksa yang kita laksanakan,” kata Djuhandhani.

Upaya-upaya bersifat memaksa dalam penyidikan tersebut, di antaranya penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Hal ini dilakukan demi memenuhi pembuktian untuk kepentingan penuntutan dan persidangan atas perkara tersebut. ***

Tags

Terkini