KlikSAJA, Jakarta--Pasutri (Pasangan Suami Istri) muda yang masih berumur 20-an tahun akhirnya diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena dugaan penipuan penjualan tiket Jasa Titipan (Jastip) Coldplay.
Pasutri muda itu diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta.
Pasutri muda yang berinsial ABF (22) dan W (24) diduga menawarkan Jastip penjualan tiket melalui akun Twitter @findtrove_id.
Akibat aksinya itu puluhan orang menjadi korban. Korban diiming-imingi janji untuk mendapatkan tiket konser Coldplay November mendatang.
Baca Juga: Kloter Pertama Embarkasi Makassar Masuk Asrama, Begini Suasananya
Namun, apa yang dijanjikan pelaku tak kunjung terealisasi.
“Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang dan kami mentracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp257 juta rupiah. Ini untuk hasil penyidikan sementara,” ujar Kombes Pol. Auliansyah Lubis, S.I.K., M.H., Dirreskrimsus Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, pekan lalu Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan pendalaman atas keluhan dan informasi di media sosial atas dugaan penipuan Jasa Titup (Jastip) pembelian konser Coldplay.
Awal mula dugaan itu mencuat ketika salah satyu netizen melalui akun Twitter @imyourpuduu mengaku temannya ditipu oleh salah satu akun bernama @findtrove_id.
"Menurut @imyourpuduu temannya menderita kerugian Rp 1,2 juta dan banyak korban lainnya rugi mencapai Rp 50 juta," tulisnya lagi.
Karenannya saat ini pihak Polri terus mendalami dan mengejar dugaan penipuan penjualan tiket Coldplay secara online itu.
"Kami mendengar dan menemukan adanya dugaan penipuan penjualan tiket online Coldplay melalui hasil Patroli Siber. Atas temuan tersebut kita sedang lakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan penipuan yang terjadi," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.IK., M.Hum., M.S.M., Kamis (18/5/2023).****