KlikSAJA,--Menjelang rapat bersama Menkopolhukam, Mahfud MD Anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani menyebut pihaknya semangat memanggil Menkopolhukam itu karena menterinya juga semangat.
Hal itu disampaikan ketika ditodong wartawan menjelang masuk ke ruang rapat.
Dia menyebutkan alasan rapat koordinasi itu digelar tak lain untuk memperjelas beberapa hal yang terkait dengan pernyataan Menkopolhukam tentang dugaan pencucuian uang senilai Rp349 triliun.
Dia mengatakan, rapat ini perlu digelar untuk mengetahui lebih jauh persoalan itu. Apalagi masalah ini sudah terlanjur ramai menjadi bahan perbincangan publik setelah Mahfud MD mengumumkan kepada publik soal tindak pidana pencucuian uang di lingkungan Kemenkeu.
Baca Juga: Kasihan, Anak Di Bombana Dicambuk Sampai Tersungkur Oleh Ayahnya
Dia menyebutkan, hal ini terkait koordinasi kementerian dan lembaga.
Bagaimana awalnya disebut ada tindak pidana di situ lalu setelah itu dikatakan bahwa bukan tindak pidana korupsi di situ.
Menurutnya, dalam tindak pidana pencucian uang sudah pasti ada unsur tindak pidana penyertaan.
"Ada unsur penyertaan tindak pidana korupsi. Gratifikasi misalnya, ini kan juga ada hubungannya dengan korupsi," katanya sebagaimana dikutip KlikSAJA.id dari KompasTV.
Lebih lanjut dikatakan, pernyataan-pernyataan pejabat di publik semakin tidak jelas. "Artikulasi yg disampaikan kepada publik makin tidak jelas. Nah ini yang mau kita klarifikasi," katanya.
Dia mengatakan, semangat untuk memproses secara hukum sesuai dengan tindak pidana asalnya ini sama semangatnya antara DPR dan Menkopolhukam.
Hanya saja, persoalan penyelesaian Tindak Pidana Pencucian Uang itu harus mendapatkan antensi kementerian yang ada dirumpun Kementerian Polhukam. Bagaimana hasil follow up-nya.
"PPATK kan menyampaikan dua kali dalam setahun laporan kepada DPR dan Presiden. Follow up-nya hanya 35%," ujarnya.