trending

Hore! Pemerintah Umumkan Cuti Bersama Jadi 7 Hari, 19 hingga 26 April

Minggu, 26 Maret 2023 | 13:08 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi

Disamping itu, pemerintah mengimbau kepada perusahan swasta agar memberikan THR lebih awal sehingga tanggal 18 April 2023 dipastikan agar para pegawai sudah mendapatkan THR guna menjadi uang perjalanan mudik atau pesangon.

Kesepakatan itu kedepannyanya akan diedarkan dalam keputusan resmi melalui surat keputusan bersama SKB Tiga Menteri.

Budi mengatakan, nantinya SKB Tiga Menteri terkait cuti bersama Lebaran akan diteken oleh Menteri Agama yakni (Menang), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

"Jadi memang keputusan ini adalah keputusan tiga menteri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Menteri Tenaga Kerja. Karena itu, saya ditugaskan berkirim surat kepada presiden ditembuskan beberapa pihak yang mempunyai kewenangan itu," ujar Budi Karya Sumadi. ****

Halaman:

Tags

Terkini