Mahfud MD Sebut Sudah 698 Tersangka TPPO

photo author
Hariyani, Klik Saja
- Selasa, 4 Juli 2023 | 18:31 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers TPPO Selasa, 4 Juli 2023 (Youtube Menko Polhukam RI)
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers TPPO Selasa, 4 Juli 2023 (Youtube Menko Polhukam RI)



KlikSAJA, Jakarta--Menko Polhukam, Mahfud MD menyebutkan saat ini sudah ada sekitar 698 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Para tersangka itu berhasil dibekuk Tim Gugus Tugas Penanganan TPPO dalam kurun waktu 5 Juni 2023 - 3 Juli 2023 atau selama sebulan di bebagai daerah Indonesia.

"Langkah ini diikuti dengan penyelamatan terhadap 1.943 korban. Satu bulan korbannya itu 1.943 yang bisa diselamatkan. Mungkin masih banyak yang belum bisa diselamatkan, tapi ini tidak pernah terjadi sebelumnya satu bulan menyelamatkan sekian," ujar Mahfud, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Pemerintah dan PSSI Akan Tambah Lima Pintu JIS

Kata Mahfud, Tim Gugus Tugas Penanganan TPPO terbilang produktif. Apa lagi, kata dia, penangkapan ini juga diikuti 605 laporan polisi.

Dia menyebut untuk jenis-jenis kejahatan pada tenaga kerja Indonesia (TKI) seperti online scammer untuk perjudian, prostitusi, kemudian pekerja kasar di kapal-kapal, hingga pekerja rumah tangga yang tidak digaji dan di siksa di berbagai negara, masalah tersebut sudah mulai tertangani.

"Dan BP2MI sudah melakukan pengawasan betul untuk lebih memperbanyak keberangkatan-keberangkatan yang legal. Karena yang banyak begini banyak yang ilegal dulu, dan kita tidak tahu," kata Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pembahasan Pesantren AL Zaytun Belum Sampai pada Pencabutan Izin

Dari 1.943 korban TPPO yang terselamatkan ini, Mahfud menyebut sebanyak 65,5 persen di antaranya merupakan pekerja migran Indonesia (PMI), 26,5 persen pekerja seks komersial, 6,6 persen untuk eksploitasi anak, dan 1,4 persen kerja sebagai Anak Buah Kapal. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hariyani

Tags

Rekomendasi

Terkini

X