Kadis Perpustakaan Makassar Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung

photo author
Hariyani, Klik Saja
- Jumat, 19 Mei 2023 | 18:44 WIB
Penetapan tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar TA 2021., Jumat (19/5/2023)
Penetapan tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar TA 2021., Jumat (19/5/2023)

KlikSAJA, Makassar--Kadis Perpustakaan Makassar, Tenri A Palallo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar tahun anggaran 2021, jumat (19/5/2023).

Kadis Perpustakaan Makassar, Tenri A Palallo ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, Direktur CV Era Mustika Graha, Mustakim dan Pelaksana Lapangan CV Era Mustika Graha, Wirdana.

Hal itu diumumkan Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Makassar pada hari Jumat (19/5/2023).

"Hari ini, tim penyidik Kejari Makassar telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan tahun anggaran 2021," katanya.

Baca Juga: Surya Paloh Sebut Tak Ada Garansi Kasus Johny G Plate Tak Diintervensi di Masa Depan

Andi Sundari mengatakan, Tenri A Palallo ditetapkan tersangka sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan gedung perpustakaan tersebut.

Penetapan itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyidikan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Makassar tanggal 27 Januari 2023.

“Setelah melakukan beberapa kali ekpos, penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan status tersangka,” kata Andi Sundari.

Dia menambahkan, proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 itu memiliki nilai sekitar Rp7,9 miliar.

royek itu dinyatakan gagal atau putus kontrak sehingga pembangunannya tidak mencapai 100%.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi Universitas Hasanuddin, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang tercantum dalam rencana anggaran biaya. Selisih volume dan hasil analisis spesifikasi material dan bangunan mencapai Rp3 miliar.

Para tersangka akan ditahan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tindak pidana yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.****

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hariyani

Tags

Rekomendasi

Terkini

X