Ini Jawaban BSI Sulsel soal Kanwil Dirjen Perbendaharaan Sulsel Hentikan Koneksifitas

photo author
Hariyani, Klik Saja
- Senin, 15 Mei 2023 | 16:21 WIB
Nota Dinas Ditjen Perbendaharaan Pusat
Nota Dinas Ditjen Perbendaharaan Pusat

KlikSAJA, Makassar--Manajemen Bank BSI Sulsel angkat bicara terkait surat edaran Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Provinsi Sulsel tentang penghentikan koneksi dengan BSI.

Humas BSI Sulsel, Echi yang dihubungi via whatsapp merespon surat itu dengan memperlihatkan surat edaran baru dari Ditjen Perbendaharaan Kemwnterian Keuangan Pusat.

Surat berbentuk nota dinas dwngan nomor ND-683/PB.3/2023 tertanggal 15 Mei 2023, tentang Pengaktifan Kembali Payment Group Bank Operasional Bank Syariah Indonesia.

Dalam surat tersebut disampaikan terdapat empat poin penting terkait pengaktivan kembali Bank BSI sebagai bank operasional.

Baca Juga: Buntut error, Beredar Surat Kanwil Dirjen Perbendaharaan Sulsel Hentikan Koneksifitas dengan BSI

Namun pada intinya surat tersebut menyatakan pengaktivan kembali konektifitas Kementerian Keuangan dengan Bank BSI.

Pada poin pertama dosebutkan, berdasarkan koordinasi lanjutan terkait pembukaan koneksi jaringan antara BSI dan
Kemenkeu pada tanggal 13 Mei 2023 dan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur server, aplikasi, jaringan, dan keamanan sistem oleh BSI, saat ini Pusintek telah melakukan pembukaan koneksi untuk sistem SPAN, SIKP, dan SBN Ritel.

Selain itu juga diaampaikan agar para kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk emnginformasikan kembali terkait pengaktivan Bank Operasional Bank BSI.

Surat itu ditandatangani Noor Faisal Ahmad.

Sebwlumnya beredar surat kepada KPA Satuan Kerja di bawah lingkup KPPN Makassar tertanggal 12 Mei 2023, disebutkan

Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sulsel menghentikan sementara interkoneksi sistem antara BSI dengan sistem perbendaharaan dan anggaran negara sebagai platform pembayaran APBN.

Dalam suratnya disebutkan, dalam rangka pencegahan dampak lebih luas terkait sostem informasi Kementerian Keuangan, maka dilakukan tindakan mitigasi berupa pemutusan sementara koneksi BSI dan Kementerian Keuangan termasuk interkoneksi SPAN.

Baca Juga: Peneliti Politeknik STIA LAN Pusat Riset Implementasi Kepemimpinan Kota Hijau Makassar

Akibat pemutusan koneksi itu, maka berdampak pada terhentinya pengiriman XML SP2D dan dokumen elektronik lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hariyani

Tags

Rekomendasi

Terkini

X