Tersangka Korupsi PDAM, Adik Mentan Haris YL Ditahan Kejati Sulsel

photo author
Hariyani, Klik Saja
- Selasa, 11 April 2023 | 20:04 WIB
Haris Yaain Limpo ditahan
Haris Yaain Limpo ditahan

KlikSAJA, Makassar--Adik Menteri Pertanian (Memtan) RI, Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PDAM.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan mantan Direktur PDAM Makassar Haris Yasin Limpo sebagai tersangka di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa, 11 April 2023.

Usai diperiksa, Haris langsung ditahan. Dia  keluar menggunakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.

Dia dikawal staf Kejaksaan dan polisi naik ke atas mobil.

"Kasus dugaan korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa air produksi tahun 2017-2019. Serta premi asuransi jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2016 sampai 2019," ujar Kasipenkum Kejati, Soetarmi kepada wartawan.

Baca Juga: Pria Bermobil Diduga Palsukan QRIS Kotak Amal Masjid, Bi Blokir Rekening

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Sulsel Yudi Prianto mengatakan, pihaknya menetapkan dua tersangka kasus korupsi di PDAM. Yakni mantan Direktur Utama HYL dan Direktur Keuangan, IA.

Kejati juga memeriksa 30 orang saksi dari kasus tersebut. Termasuk diantaranya Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.

"Jumlah saksi sekitar 30 orang. Ya, tentu kita panggil ulang karena ini dari penyelidikan umum ke khusus. Akan kita lakukan pemeriksaan ulang kembali terhadap saksi," kata Yudi.

Dia menegaskan, penyidik disebut cukup lama karena butuh waktu mengumpulkan alat bukti.

"Gak ada tekanan, kita profesional aja emang kebetulan kita melibatkan teman-teman BPKP juga. Memang panjang waktunya, tidak ada maksud dari penyidik memperlambat kasus ini. Kita gunakan asas kehati-hatian," katanya.

Sebelumnya, Haris diangkat jadi Direktur PDAM pada tahun 2015-2019. Pengangkatannya pernah jadi polemik sebab pada waktu bersamaan ia juga menjabat sebagai Komisaris di Kawasan Industri Makassar.****

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hariyani

Tags

Rekomendasi

Terkini

X