KlikSAJA, Jakarta--Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia), Yasonna Hamonangan Laoly mengaku bersikap netral terkait upaya hukum yang kabarnya ditempuh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat.
Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) itu disebutkan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Hal itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kita harus taat hukum. Ini negara hukum," kata Yasonna saat ditemui wartawan di Kantor Kemenkumham pada Selasa (4/4/2023).
Dia menyebut semua pihak mesti menghargai proses hukum di persidangan. "Kalau dia ajukan ke pengadilan kan ada upaya hukum. Ada di PTUN, Kasasi, PK kan begitu. Aturannya begitu. Hak. Dan saya tidak mau campur," ujar Yasonna sebagaimana dikutip KlikSAJA dari republika.co.id.
Baca Juga: SP4N LAPOR Perkuat Sistem Aduan di Makassar
Dia juga menyatakan Kemenkumham siap berperkara di MA menghadapi PK yang diajukan kubu Moeldoko. "Kami tergugat, kami jawab kalau ada (PK). Itu soal normal saja," ucap Yasonna.
Yasonna juga menyebut Kemenkumham bakal menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk menghadapi PK tersebut. "Surat (kontra memori PK) itu nanti akan dibuat itu urusan Dirjen AHU," tegas Yasonna.
Sebelumnya, AHY saat menggelar Comander's Call mengatakan, pada 3 Maret 2023 mereka menerima informasi Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba untuk mengambil alih Partai Demokrat.
"Pasca-KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 lalu, kali ini mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA)," kata AHY, Senin (3/4/2023).
PK adalah langkah terakhir menguji putusan Kasasi MA No 487 K/TUN/2022 yang telah diputus 29 September 2022.****