Bangunan Serbaguna di Jl Boulevard Terancam Dibongkar, Diduga Langgar Tata Ruang

photo author
Hariyani, Klik Saja
- Selasa, 21 Maret 2023 | 12:36 WIB
Kepala Dinas Penataan Ruang (Kadistaru) Makassar, Fahyuddin,
Kepala Dinas Penataan Ruang (Kadistaru) Makassar, Fahyuddin,

klikSAJA, Makassar--Bangunan Serbaguna di Jl Boulevard terancam akan dibongkar sebagai bentuk penertinan atas digaan pelanggaran tata ruang.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penataan Ruang (Kadistaru) Makassar, Fahyuddin, Seallasa (21/3/2023). Menirutnya, Distaru Makassar telah mengajukan rencana pembahasan tingkat lanjut terhadap bangunan Serbaguna di Jl Boulevard.

Pembahasan akan dilakukan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan bangunan yang ada di Kelurahan Masale itu.

Hal ini juga sebagai upaya respon Distaru atas aksi demonstrasi Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) belum lama ini.

Baca Juga: Jelang Hari Besar Keagamaan, Pemkot Makassar Gelar High Level Meeting TPID

Kadistaru Makassar Fahyuddin mengatakan upaya penertiban pasti dijalankan sebagaimana aturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP).

Apalagi aturan itu merujuk pada Perwali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2014. Yang mana diketahui pada Bab V Pasal 9 dalam Perwali Nomor 25 Tahun 2014 terkait dengan teknis pembongkaran bangunan harus melibatkan OPD/Instansi lain yang dianggap perlu.

"Jadi sebelum dilakukan pembongkaran mesti kami bahas di tingkat kota," kata Fahyuddin, Senin, (20/03/2023).

Ditambah lagi, hingga kini pihaknya sudah mengajukan penyampaian pemberitahuan itu ke tingkat kota.

"Kami sudah mengajukan surat pembahasan pembangunan tersebut di tingkat kota (koordinasi lintas SKPD). Saat ini Kami sedang menjadwalkan untuk pembahasan pelanggaran administrasi dan teknis pada bangunan tersebut," jelasnya.

Sejauh ini, lanjut dia, banyak upaya yang telah dilakukan oleh timnya.

Di antaranya, telah melayangkan surat pemberhentian aktivitas pembangunan di lokasi sebelumnya karena pelaksanan tidak sesuai dengan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hingga teguran pertama dan kedua serta penyegelan pada bangunan tersebut saat belum terbitnya IMB pada tahun lalu.****

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hariyani

Tags

Rekomendasi

Terkini

X