KLIK SAJA - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi), resmi mengakhiri masa penangguhan izin operasional (TDPSE) terhadap platform media sosial TikTok.
Keputusan ini diambil setelah TikTok memenuhi kewajiban yang diminta pemerintah, yaitu menyerahkan data terkait lonjakan lalu lintas (traffic) dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25 hingga 30 Agustus 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa data yang diminta telah diserahkan oleh TikTok pada 3 Oktober 2025.
Sebelumnya, Komdigi menjatuhkan hukuman pembekuan TDPSE karena TikTok sempat menolak memberikan data aktivitas penggunanya.
Permintaan data ini terutama terkait isu demo pengguna dan dugaan adanya monetisasi dari akun-akun yang terindikasi judi online (judol) melalui fitur Live.
Dengan diserahkannya data tersebut, Komdigi menyatakan bahwa status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terdaftar telah diaktifkan kembali.
Pemerintah melalui Komdigi berkomitmen menciptakan ruang publik yang sehat, aman, serta transparan.
Hukuman kepada TikTok sebelumnya adalah upaya menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” pungkas Alexander.
Baca Juga: Wacana Balik Nama Ponsel Bekas Layaknya Jual Beli Kendaraan Bermotor: Bagaimana Mekanismenya?
Pihak TikTok sebelumnya manyatakan menghormati bakal menghormati hukum dan regulasi tempatnya beroperasi termasuk Indonesia.
Selain itu, mereka juga akan bekerja sama dengan Kemkomdigi RI untuk membereskan isu ini.
“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif," katanya lewat keterangan tertulis, dikutip Sabtu (4/10/2025).***