nasional

Kronologi Kecelakaan Lampu Merah Bone Sulsel, Balita Meninggal usai Ditabrak Mobil Oknum Polisi

Jumat, 7 Agustus 2026 | 15:09 WIB
Kronologi Kecelakaan Lampu Merah Bone Sulsel, Balita Meninggal usai Ditabrak Mobil Oknum Polisi (Menyoroti insiden kecelakaan yang melibatkan mobil oknum polisi menabrak pemotor yang tengah berhenti di kawasan lampu merah Bone, Sulsel. (Instagram.com/@fakta.indo))

Hasil pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan penyebab pasti kecelakaan tersebut.

Balita Sempat Dirawat sebelum Meninggal Dunia

Akibat kecelakaan itu, balita GN mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh.

Polisi menyebut korban mengalami luka lecet pada alis kanan, pinggang sebelah kiri, punggung, serta benturan di bagian belakang kepala.

Baca Juga: Mengapa Dokter Tamara Jasmine Minta Maaf? Berikut Kronologi, Isi Video Klarifikasi, dan Respons soal Kasus Yurizal

Korban kemudian mendapatkan penanganan medis di RSUD Tenriawaru Watampone.

"Yang mengalami luka hanya balita. Korban sempat mendapat penanganan medis di RSUD Tenriawaru Watampone, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan," ungkap Putra.

Sementara pengemudi mobil, pengendara sepeda motor, dan ibu korban dilaporkan tidak mengalami luka.

Peristiwa tersebut meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Polisi Koordinasi dengan Propam untuk Proses Pemeriksaan

Karena salah satu pihak yang terlibat merupakan anggota kepolisian, proses penanganan perkara juga melibatkan Propam Polres Bone.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.

Polisi menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

"Karena salah satu pihak yang terlibat merupakan anggota Polri, Satlantas Polres Bone juga berkoordinasi dengan Propam Polres Bone untuk pemeriksaan sesuai prosedur," tandasnya.

Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan serta bukti yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut.

Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.***

Halaman:

Tags

Terkini