Kronologi Dugaan Kasus yang Ditangani Bareskrim Polri
Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki pada 24 April 2026.
Laporan terkait dugaan perbuatan tersebut sebelumnya diterima kepolisian pada 28 November 2025.
Perwakilan korban, Achmad Cholidin, menyampaikan bahwa para korban mengalami trauma akibat dugaan tindakan tersebut.
Dalam perjalanan penanganan perkara, sempat muncul dugaan intimidasi terhadap korban agar mencabut laporan, meski hal itu masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Polisi juga mengungkap bahwa perkara ini memiliki beberapa lokasi kejadian yang disebut berada di Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, dan Mesir.
Seluruh proses hukum kini masih berjalan di bawah penanganan penyidik.
Dugaan Peristiwa Sebelumnya Ikut Disorot
Dalam perkembangan kasus, muncul pula keterangan dari Ustaz Abi Makki mengenai dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada tahun 2021.
Menurut kesaksiannya, saat itu telah dilakukan pembicaraan dan yang bersangkutan disebut berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, dugaan tindakan serupa kembali dilaporkan terjadi pada tahun 2025 hingga akhirnya korban memilih menempuh jalur hukum.
Informasi tersebut menjadi salah satu bagian dari materi yang berkembang selama proses penyidikan berlangsung.
Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penetapan fakta hukum nantinya akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses peradilan.
Syekh Ahmad Al Misry Pernah Membantah Tuduhan
Melalui akun media sosialnya, Syekh Ahmad Al Misry sebelumnya membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia juga menepis anggapan bahwa keberangkatannya ke Mesir dilakukan untuk menghindari proses hukum di Indonesia.