nasional

Syekh Ahmad Al Misry Masuk Daftar Red Notice Interpol, Simak Kronologi Dugaan Kasus dan Penjelasan Polisi

Selasa, 4 Agustus 2026 | 22:30 WIB
Syekh Ahmad Al Misry Masuk Daftar Red Notice Interpol, Simak Kronologi Dugaan Kasus dan Penjelasan Polisi (Profil pendakwah Syekh Ahmad Al Misry muncul di laman Red Notice Interpol. (Tangkapan Layar Interpol))

KLIK SAJA - Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry terkait perkara dugaan pelecehan seksual yang sedang ditangani aparat penegak hukum di Indonesia.

Dengan penerbitan red notice tersebut, yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian internasional untuk mendukung proses penegakan hukum.

Informasi itu disampaikan oleh Kadiv Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko kepada awak media.

Menurut kepolisian, red notice diterbitkan oleh Interpol pada 9 Juli 2026.

Polisi juga menyebut bahwa hingga kini Syekh Ahmad Al Misry masih berada di Mesir.

“Red notice sudah terbit minggu lalu,” ucap Kadiv Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko kepada awak media pada Senin, 3 Agustus 2026.

Baca Juga: KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Tegaskan Komitmen TNI AD Dukung Program Pemerintah dan Bangun Infrastruktur Masyarakat

“Yang bersangkutan diterbitkan Interpol red notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026,” imbuhnya.

Data Syekh Ahmad Al Misry yang Tercantum di Interpol

Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi Interpol, nama yang digunakan adalah Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed.

Dalam data tersebut disebutkan bahwa ia lahir di Kalyubiya, Mesir, pada 1 Januari 1987.

Informasi yang ditampilkan juga menyebutkan kewarganegaraan Indonesia serta kemampuan berbahasa Indonesia, Inggris, dan Arab.

Sebagai ciri fisik, Interpol mencantumkan bahwa yang bersangkutan memiliki jenggot berwarna hitam.

Keterangan dalam laman tersebut juga memuat uraian mengenai jenis dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penerbitan red notice.

“Dakwaan diterbitkan sebagaimana disampaikan oleh pihak pemohon, tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan seksual secara fisik,” tulis keterangan dalam laman resmi Interpol, dikutip pada Senin, 3 Agustus 2026.

Halaman:

Tags

Terkini