Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Moch Zen membenarkan bahwa pelaku telah ditangkap dan diproses sesuai hukum.
Penangkapan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan korban terkait dugaan pencurian dengan kekerasan.
Polisi juga telah menetapkan status hukum pelaku dalam perkara tersebut.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Zen dalam keterangannya, pada Senin, 3 Agustus 2026.
Pelaku Dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 479 KUHP.
Penyidik menilai unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka mencapai sembilan tahun penjara.
Proses hukum terhadap pelaku kini masih berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," sebut Zen.
Polisi Ungkap Dugaan Motif Pelaku
Selain mengungkap kronologi kejadian, polisi juga menyampaikan dugaan motif di balik aksi perampokan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi menyebut hasil kejahatan itu bahkan belum sempat digunakan oleh tersangka sebelum diamankan.