“Secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” terang jaksa.
Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Kejagung menjelaskan bahwa proses penanganan perkara telah melalui tahapan sesuai aturan yang berlaku.
Penyelidikan disebut dimulai setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada 15 Mei 2026.
Selanjutnya, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026 setelah ditemukan indikasi yang cukup.
Selama proses tersebut, penyidik juga telah memeriksa Lodewyk dalam kapasitas sebagai saksi.
Pemeriksaan turut dilakukan terhadap sejumlah saksi lain untuk melengkapi alat bukti.
Berdasarkan seluruh tahapan tersebut, Kejagung menilai penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum.
Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG
Lodewyk Pusung merupakan salah satu dari tiga tersangka pertama yang ditetapkan Kejagung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dua tersangka lainnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Ketiganya diumumkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi tahanan Kejagung pada 3 Juni 2026.
Dugaan perkara ini berkaitan dengan pengelolaan program MBG sepanjang 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan sejumlah program dan anggaran di lingkungan BGN.
Kasus tersebut terus berkembang seiring bertambahnya temuan selama proses penyidikan.
Dugaan Penyimpangan pada SPPG hingga Pengadaan Motor Listrik
Penyidik menduga sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki keterkaitan dengan yayasan yang terafiliasi kepada para tersangka.