KLIK SAJA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka telah didukung sejumlah alat bukti.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak Lodewyk.
Dalam persidangan, jaksa menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Berbagai alat bukti telah dikumpulkan selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
Bukti tersebut dinilai cukup untuk mendukung dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Kejagung pun meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Jaksa Sebut Chat dengan Istri Menjadi Barang Bukti Elektronik
Dalam sidang dengan agenda pembacaan jawaban termohon, jaksa mengungkapkan bahwa salah satu bukti yang dimiliki berupa percakapan elektronik.
Bukti tersebut berasal dari komunikasi yang dilakukan Lodewyk dengan sejumlah pihak, termasuk istrinya.
Menurut jaksa, isi percakapan itu menjadi bagian dari alat bukti yang mendukung penyidikan.
Bukti elektronik tersebut kemudian dipadukan dengan alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik.
Seluruh bukti akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Berikut pernyataan jaksa dalam persidangan.
“Termohon (Kejagung) memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan Pemohon (Lodewyk) dengan pihak lain, termasuk istri Pemohon,” kata jaka di persidangan yang digelar pada Selasa, 28 Juli 2026.
Lebih lanjut, jaksa menyebut bahwa bukti elektronik berupa percakapan chat tersebut berisi peran Lodewyk dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang dihadapi saat ini.