"Tayangan tersebut sama sekali bukan materi publikasi yang direncanakan, diproduksi maupun disetujui oleh Pemerintah Daerah," ungkapnya.
"Setiap bentuk penyalahgunaan sistem informasi yang mengganggu pelayanan kepada masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
"Masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi yang akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Pemerintah Daerah," tandasnya.
Pelaku Terancam Jeratan Hukum
Sebagai informasi, pelaku yang terbukti melakukan peretasan hingga menyebabkan penayangan konten pornografi di ruang publik dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengatur sanksi pidana terhadap penyebaran konten melanggar kesusilaan.
Selain itu, aparat juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila ditemukan unsur pelanggaran terhadap sistem elektronik.
Ancaman pidana tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan teknologi informasi.
Seluruh proses hukum tetap bergantung pada hasil penyelidikan yang sedang dilakukan aparat berwenang.
Pemerintah berharap kasus ini menjadi pelajaran agar keamanan sistem digital terus ditingkatkan.***