Hotman Paris Menyampaikan Permintaan Maaf
Di sisi lain, Hotman Paris mengunggah video berisi permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya.
Permintaan maaf tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo, Jaksa Agung, Kapolri, hingga Kapolda Metro Jaya.
Dalam video itu ia mengatakan, “Halo Bapak Presiden Republik Indonesia, halo Bapak Jaksa Agung, halo Bapak Kapolri, halo Bapak Kapolda Metro Jaya, dengan ini Hotman menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers setelah pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus,” ucap Hotman, dikutip dari unggahan videonya di Instagram pada Selasa, 21 Juli 2026.
Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah pernyataannya sebelumnya menjadi sorotan publik. Video itu pun ramai diperbincangkan di media sosial.
Tegaskan Pernyataan Sebagai Kuasa Hukum Klien
Dalam video yang sama, Hotman Paris menjelaskan bahwa seluruh pernyataannya saat mendampingi Febrie Adriansyah merupakan bagian dari tugasnya sebagai kuasa hukum.
Ia menegaskan tidak memiliki kepentingan politik dalam memberikan pernyataan kepada publik.
“Apapun yang saya ucapkan, murni hanya dari aspek kepengacaraan, tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apapun. Sekali lagi, Hotman minta maaf,” tuturnya.
Menurut Hotman, pernyataan tersebut merupakan bentuk pembelaan hukum terhadap kliennya.
Ia juga menyebut situasi saat itu merupakan bagian dari tugas seorang advokat dalam mendampingi tersangka.
Penjelasan itu disampaikan untuk meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat.
Pernyataan Hotman soal Febrie Sebelumnya Menjadi Sorotan
Sebelumnya, Hotman Paris sempat menyampaikan pernyataan yang mengaitkan Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.
“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Kenapa enggak nanya Pak Prabowo sebelum melakukan ini ke tangan kanan yang dibanggakan Presiden?” ucap Hotman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026 lalu.
“Ia (Febrie) mengembalikan kerugian negara Rp130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp300 triliun. Total Rp430 triliun kembali ke negara,” jelas Hotman saat itu.
“Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” tukasnya.