KLIK SAJA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan tanggapan atas pernyataan pengacara Hotman Paris terkait kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Prasetyo Hadi menegaskan agar proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo.
Menurutnya, seluruh proses yang berjalan harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai setiap perkara memiliki mekanisme hukum yang harus dihormati semua pihak.
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” ucap Prasetyo kepada awak media di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026.
Ia kembali menegaskan, “Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas komentar yang sebelumnya disampaikan Hotman Paris.
Pemeriksaan Pejabat Disebut Tidak Memerlukan Izin Presiden
Selain menanggapi pernyataan Hotman Paris, Prasetyo juga menjelaskan mengenai mekanisme pemeriksaan pejabat oleh aparat penegak hukum.
Ia mengatakan proses tersebut memiliki aturan tersendiri sehingga tidak memerlukan persetujuan Presiden.
Menurutnya, seluruh tahapan sudah diatur dalam mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
“Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya,” lanjut Prasetyo.
Ia kemudian menambahkan, “Saya rasa nggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” sambungnya.
Penjelasan tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa pemeriksaan pejabat harus mendapatkan izin dari kepala negara.