Dari hasil pemeriksaan, diketahui nilai deposit para pemain mencapai sekitar Rp13,9 triliun.
Keuntungan yang diperoleh jaringan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,69 triliun.
Nilai transaksi tersebut menunjukkan besarnya skala bisnis ilegal yang dijalankan sindikat tersebut.
Data digital yang ditemukan kini menjadi salah satu barang bukti penting dalam proses penyidikan.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keseluruhan aliran transaksi.
Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah dan Selidiki Dugaan TPPU
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional judi online.
Barang bukti tersebut meliputi 594 handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 Mac Mini, router, serta perangkat digital lainnya.
Polisi juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dan ratusan paspor.
“Tim Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan penyitaan uang tunai dalam bentuk Rupiah dan beberapa mata uang asing dengan total nilai jika dirupiahkan lebih kurang Rp8,7 miliar serta 155 paspor dan ratusan perangkat elektronik,” jelas Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga membidik kemungkinan tindak pidana TPPU,” tukasnya.
Penyelidikan pun kini diperluas untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan jaringan tersebut.***