nasional

287 WNA Jadi Tersangka Kasus Judol Hayam Wuruk, Polisi Ungkap Peran Pelaku hingga Nilai Transaksi Rp13,9 Triliun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:46 WIB
287 WNA Jadi Tersangka Kasus Judol Hayam Wuruk, Polisi Ungkap Peran Pelaku hingga Nilai Transaksi Rp13,9 Triliun (Penangkapan 322 orang terkait operasional judol di Jakarta Barat oleh Bareskrim Polri pada 7 Mei 2026. (Instagram/dittipidum_bareskrim))

Sebanyak 175 orang bertugas sebagai customer service yang melayani aktivitas perjudian online.

Sementara itu, 10 orang bertanggung jawab di bidang teknologi informasi (IT).

“Admin marketing sebanyak 27 orang, admin keuangan sebanyak 22 orang,” ungkap Wira.

Polisi juga menemukan sembilan orang yang sedang menjalani pelatihan namun sudah mampu mengoperasikan situs judi online.

Selain itu, terdapat 44 orang yang berperan sebagai pendukung operasional jaringan tersebut.

Mengoperasikan Ratusan Situs dengan Server di Luar Negeri

Penyidik mengungkap jaringan ini mengelola sekitar 145 situs atau domain judi online secara bergantian.

Seluruh operasional dilakukan menggunakan server yang berada di luar Indonesia.

Server tersebut diketahui berada di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.

Penggunaan server luar negeri diduga menjadi salah satu cara untuk menyulitkan pelacakan oleh aparat penegak hukum.

Polisi kini masih menelusuri keterkaitan masing-masing server dengan aktivitas perjudian tersebut.

Pendalaman juga dilakukan terhadap infrastruktur digital yang digunakan sindikat ini.

Baca Juga: Masih Ada 250.519 Tiket Diskon Kereta Api Libur Sekolah, KAI Ajak Penumpang Pilih Jadwal yang Lebih Sepi Agar Perjalanan Lebih Nyaman

Nilai Deposit Mencapai Rp13,9 Triliun

Penyidik turut memeriksa data transaksi yang tersimpan dalam Google Sheet milik salah satu platform judi online tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini