Pihak kepolisian disebut telah menyerahkan seluruh dokumen serta barang bukti terkait perkara.
Roy Suryo dan dr Tifa berada dalam klaster perkara yang sama bersama satu pihak lainnya.
Proses ini menandakan bahwa penanganan kasus sudah memasuki jalur formal penuntutan.
Kini, seluruh proses lanjutan berada di tangan jaksa penuntut umum.
Pernyataan Kuasa Hukum Soal Proses Hukum
Dalam beberapa kesempatan, kuasa hukum para pihak menyampaikan pandangan terkait proses yang berjalan.
Mereka menilai bahwa tidak ada dasar kuat untuk melakukan penahanan terhadap kliennya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat proses pemeriksaan di tingkat penyidik berlangsung.
Meski begitu, keputusan tetap berada pada kewenangan aparat penegak hukum.
Situasi ini masih terus berkembang seiring berjalannya proses hukum.
Perkara Berlanjut Menuju Tahap Persidangan
Dengan masuknya berkas ke kejaksaan, kasus ini semakin dekat dengan tahap persidangan.
Tahap ini akan menjadi ruang pembuktian atas seluruh tuduhan yang sudah diajukan.
Publik masih menunggu bagaimana kelanjutan proses hukum yang melibatkan nama-nama tersebut.