Objek penertiban diketahui merupakan bagian dari aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad).
Aset tersebut memiliki luas 44.841 meter persegi dan telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq.
TNI Angkatan Darat. Kawasan eks Zikon 15 yang menjadi fokus penataan memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi.
Sejak awal kawasan tersebut diperuntukkan sebagai rumah dinas prajurit TNI AD.
Status rumah tersebut yakni Rumah Negara Golongan II yang digunakan anggota TNI aktif.
Hunian wajib dikembalikan kepada satuan apabila penghuni sudah tidak memiliki hak menempati.
Pengembangan Organisasi Membuat Kebutuhan Rumah Dinas Bertambah
Penataan kawasan Lenteng Agung berkaitan dengan pengembangan organisasi satuan TNI AD.
Kompi Zeni Jihandak dikembangkan menjadi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak).
Perubahan tersebut berdampak pada bertambahnya jumlah personel yang membutuhkan fasilitas pendukung.
Salah satu kebutuhan yang meningkat yakni ketersediaan rumah dinas bagi prajurit aktif.
TNI AD menyebut fasilitas tersebut penting untuk menunjang pelaksanaan tugas pertahanan negara.
"Yang kami lakukan adalah menata dan mengembalikan fungsi aset negara agar digunakan sesuai peruntukannya dalam mendukung kebutuhan prajurit aktif dan tugas pertahanan negara," tambah Donny.
Sebanyak 45 KK Tinggalkan Rumah Dinas Secara Sukarela