KLIK SAJA - TNI Angkatan Darat (AD) melakukan penataan dan penertiban rumah dinas yang berdiri di atas aset negara kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengamanan aset negara dan penyesuaian fungsi rumah dinas bagi prajurit aktif.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan sengketa kepemilikan lahan.
Penataan dilakukan melalui tahapan komunikasi dan pendekatan persuasif kepada penghuni.
TNI AD memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Dasco Nilai Saham BCA Layak Dibeli Saat Harga BBCA Naik di Pasar Modal
TNI AD Tegaskan Penertiban Bukan Sengketa Kepemilikan Lahan
Penataan rumah dinas di Lenteng Agung dilakukan untuk mengembalikan fungsi aset negara sesuai peruntukannya.
Brigjen TNI Donny Pramono menyebut langkah tersebut bukan upaya mengambil hak masyarakat.
"TNI AD tidak sedang mengambil hak masyarakat maupun melakukan sengketa kepemilikan lahan," kata Donny dalam keterangannya, pada Kamis, 11 Juni 2026.
Ia menjelaskan aset tersebut akan digunakan untuk mendukung kebutuhan organisasi dan kesejahteraan prajurit aktif.
Proses penataan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan komunikasi kepada penghuni.
TNI AD juga memastikan prosedur hukum tetap menjadi dasar pelaksanaan.
Rumah Dinas Lenteng Agung Berstatus Aset Negara untuk Prajurit Aktif