Sementara itu, berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor dan jemaah lainnya, total kerugian mencapai Rp12,145 miliar.
“Total kerugian yang sudah terverifikasi sebesar Rp4,2 miliar, sementara berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor dan jemaah lainnya, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12,145 miliar,” paparnya.
Angka tersebut masih berpotensi bertambah karena polisi membuka ruang bagi korban lain untuk melapor.
Penyidik juga masih mendalami aliran dana dalam kasus tersebut.
Modus Berawal dari Penawaran Paket Umrah Berbagai Fasilitas
Polisi menyebut dugaan penggelapan dana mulai dilakukan sejak Februari 2026.
Saat itu menjadi periode pembayaran jemaah untuk keberangkatan Maret hingga Juli 2026.
Calon jemaah tertarik setelah melihat penawaran ibadah umrah melalui brosur yang diposting di Instagram.
“Korban mengetahui ada penawaran ibadah umrah melalui brosur yang diposting di Instagram dengan harga yang beragam, mulai dari Rp29 juta-Rp46 juta dengan berbagai fasilitas,” jelas Iman.
Hanania Travel menawarkan berbagai paket mulai dari reguler, premium, VIP, hingga wisata ke beberapa negara.
Namun sejumlah jemaah yang seharusnya berangkat pada Maret-April justru batal berangkat.
Baca Juga: Info Jadwal Kapal Ferry KMP Kurisi Bulan Juni 2026 Rute Sorong – Dulbatan – Serpele – Kalobo
Dana Jemaah Diduga Dipakai untuk Membayar Influencer
Polisi juga menemukan dugaan penggunaan sebagian dana jemaah untuk kebutuhan pemasaran.
Salah satunya disebut digunakan untuk membayar influencer yang membantu promosi paket umrah.