Pemerintah menilai aktivitas ilegal dapat berdampak pada kerugian ekonomi dan lingkungan.
Upaya penindakan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar.
Jutaan Hektare Kawasan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali
Sejak Februari 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan yang sebelumnya digunakan secara ilegal.
Luas perkebunan ilegal yang berhasil diamankan mencapai 5,89 juta hektare.
Selain itu, terdapat 10.257 hektare kawasan pertambangan ilegal yang berhasil ditertibkan.
Penguasaan kembali kawasan hutan dinilai penting untuk menjaga fungsi lingkungan.
Kawasan hutan memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Pemerintah menilai pengamanan aset alam menjadi bagian dari tanggung jawab menjaga kepentingan negara.***