Ketua Umum ICCN, Fiki Satari, menegaskan bahwa perlindungan dan pemenuhan HAM merupakan bagian penting dari prinsip kota kreatif.
Menurutnya, sinergi dengan Kementerian HAM akan memperkuat peran generasi muda kreatif dalam mendorong pembangunan daerah yang inklusif serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Kolaborasi Diharapkan Perkuat Pembangunan Inklusif Nasional
Kolaborasi ini diharapkan mampu menghadirkan pembangunan ekonomi kreatif yang tidak hanya inovatif secara ekonomi, tetapi juga berorientasi pada keberlanjutan dan keadilan sosial.
Melalui jejaring ICCN di berbagai daerah, implementasi prinsip HAM diharapkan dapat semakin merata di seluruh Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian HAM dan ICCN sepakat menyusun Memorandum of Understanding (MoU) untuk memperkuat sinergi program.
MoU ini akan menjadi dasar kerja sama jangka panjang dalam mengintegrasikan pendekatan HAM dalam pengembangan kabupaten/kota kreatif.***