nasional

Informasi Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Pacitan Bulan Maret 2026

Kamis, 12 Maret 2026 | 01:11 WIB
Samkel Pacitan (Samsat Pacitan)

KLIK SAJA – Piye kabare warga Pacitan, sudahkah Anda mengecek masa berlaku STNK kendaraan Anda?

Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini semakin praktis tanpa harus mengantre lama di kantor induk.

KB Samsat Pacitan kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling I & II yang tersebar di berbagai titik strategis selama bulan Maret 2026.

Pastikan Anda mencatat lokasi dan waktunya agar tidak terlewat.

Jadwal Samsat Keliling I

Layanan ini menyasar area kecamatan dan balai desa untuk menjangkau masyarakat lebih dekat:

  • Minggu 1 (Tgl. 2–7): Kec. Tulakan (Depan Balai Desa Bungur). Khusus hari Sabtu di Arjosari (Halaman Balai Desa Arjosari).
  • Minggu 2 (Tgl. 9–14): Kec. Nawangan (Halaman Kecamatan). Khusus hari Sabtu di Arjosari (Halaman Balai Desa Arjosari).
  • Minggu 3 (Tgl. 16–21): Senin–Selasa di Kec. Tegalombo (Halaman Kecamatan).
  • Minggu 4 (Tgl. 23–28): Rabu–Jumat di Pasar Arjowinangun (Terminal Taxi). Sabtu di Arjosari (Halaman Balai Desa Arjosari).
  • Minggu 5 (Tgl. 30–31): Senin–Selasa di Pasar Arjowinangun (Terminal Taxi).

Jadwal Samsat Keliling II

Layanan kedua ini difokuskan pada area pasar dan pusat pelayanan publik:

  • Minggu 1 & 2 (Tgl. 2–14):
    • Senin–Selasa: Kec. Bandar.
    • Rabu: Pasar Arjowinangun (Terminal Taxi).
    • Kamis: Kec. Bandar.
    • Jumat: Mal Pelayanan Publik (MPP).
    • Sabtu: Pasar Arjowinangun (Terminal Taxi).
  • Minggu 4 (Tgl. 23–28):
    • Rabu: Terminal Taxi.
    • Kamis: Kec. Bandar.
    • Jumat: Mal Pelayanan Publik (MPP).
    • Sabtu: Terminal Taxi.
  • Minggu 5 (Tgl. 30–31): Senin–Selasa di Kec. Bandar.

Catatan: Untuk pada jadwal (Minggu ke-3 dan ke-4), layanan ditiadakan atau mengikuti hari operasional yang tertera di atas.

Jam Pelayanan

Agar tidak tertinggal, perhatikan jam operasional berikut:

  • Senin – Kamis & Sabtu: 08:00 – 12:00 WIB
  • Jumat: 08:00 – 11:00 WIB

Persyaratan Dokumen

Cukup bawa dua dokumen utama (Asli):

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan.
  2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Tips Nyaman Bayar Pajak di Samsat Keliling

Halaman:

Tags

Terkini