Pada lini pertama terdapat pemilik risiko yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.
Lini kedua berfungsi sebagai pengawas melalui fungsi manajemen risiko dan kepatuhan.
Sementara lini ketiga diisi oleh fungsi audit internal yang memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan standar tata kelola.
Dengan koordinasi antar lini tersebut, pengendalian organisasi diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.***