KLIK SAJA - Menyambut Hari Raya Idul Fitri 2026, tradisi membagikan uang baru sebagai THR (Tunjangan Hari Raya) atau "angpao" kepada sanak saudara akan kembali berlangsung.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, lonjakan permintaan uang baru yang bersih dan rapi pun dipastikan terjadi.
Maka untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses ini, Bank Indonesia (BI) bersama jaringan perbankan seperti BCA, BRI, BNI dan bank Himbara lainnya telah menyiapkan layanan penukaran uang baru yang terstruktur.
Berikut adalah panduan informatif dan terkini untuk memudahkan Anda mendapatkan uang baru jelang Lebaran 2026.
Apa Itu Layanan Penukaran Uang Baru?
Ini adalah program resmi Bank Indonesia yang bekerja sama dengan bank umum dan BPR. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan masyarakat akan pecahan uang baru yang layak edar untuk berbagai keperluan Lebaran, terutama THR.
Layanan ini biasanya dibuka 2-4 minggu sebelum Hari Raya tiba atau diperkirakan sekitar awal atau pertengahan bulan Februari 2026.
Untuk tahun 2026, jadwal resmi dari BI masih menunggu pengumuman, namun pola layanannya diprediksi tidak jauh berbeda.
Jalur dan Estimasi Jadwal Penukaran 2026
Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, layanan terbagi dalam beberapa periode dan jalur:
- Kas Keliling Bank Indonesia
- Estimasi Periode: H-30 hingga H-5 sebelum Lebaran.
- Cara Akses: WAJIB melakukan reservasi terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR BI. Tanpa reservasi, penukaran tidak dapat dilakukan.
- Kantor Cabang Bank (BCA, BRI, BNI, dll.)
- Estimasi Periode: Menyesuaikan jadwal operasional bank, biasanya dalam rentang waktu yang sama dengan Kas Keliling.
- Ketentuan: Bergantung pada ketersediaan stok di masing-masing cabang. Disarankan untuk menghubungi bank tujuan terlebih dahulu.
- Layanan Drive-Thru (jika tersedia)
- Estimasi: Berlaku di lokasi-lokasi tertentu dengan waktu yang bervariasi.
- Saran: Pantau informasi resmi dari BI atau bank penyelenggara.
Penting: Jadwal di atas adalah estimasi berdasarkan pola tahun sebelumnya. Jadwal, lokasi, dan ketentuan resmi untuk Lebaran 2026 akan diumumkan kemudian melalui situs web dan kanal resmi Bank Indonesia (bi.go.id).
Dokumen dan Syarat Wajib
Siapkan dokumen ini sebelum menukar uang:
- KTP Asli yang masih berlaku.
- Uang lama dalam kondisi layak edar (tidak rusak, robek parah, atau kusut berat).
- Bukti Reservasi di Aplikasi PINTAR (khusus penukaran via Kas Keliling BI).
- Buku Tabungan/Kartu Debit (khusus penukaran di kantor cabang bank, sesuai kebijakan bank).
- Batas Nominal: Maksimal Rp3.800.000 per orang per hari untuk Kas Keliling BI. Batas di kantor cabang bank dapat berbeda dan menyesuaikan kebijakan tahun berjalan.
Cara Reservasi Mudah via Aplikasi PINTAR BI