nasional

Hore! Menkeu Purbaya Bebaskan Pajak PPH 21 Bagi Pekerja Gaji Maksimal 10 Juta

Senin, 5 Januari 2026 | 05:57 WIB
Menkeu Purbaya (Gemini)

KLIK SAJA - Pemerintah resmi memberikan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan pada tahun 2026.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Dalam konsideran peraturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pemberian fasilitas fiskal, termasuk insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, merupakan langkah strategis untuk menjaga kesejahteraan masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026.

Insentif ini difokuskan pada pekerja di lima sektor strategis, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata, yang selama ini memiliki peran besar dalam penyerapan tenaga kerja.

Kebijakan pembebasan PPh Pasal 21 ini berlaku bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap tertentu.

Pegawai tetap yang berhak menerima insentif adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur dengan jumlah tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan, serta tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya yang juga ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Belum Ada Rencana Diskon Tarif Listrik di Tahun 2026

Sementara itu, pegawai tidak tetap dapat memperoleh fasilitas ini apabila memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan dan menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari bagi pekerja yang dibayar secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, atau tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan bagi pekerja yang dibayar secara bulanan.

Sama seperti pegawai tetap, mereka juga tidak boleh menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya.

Pemerintah menegaskan bahwa penghasilan yang memperoleh insentif ini tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai pajak penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.

Dengan berlakunya kebijakan ini, pajak atas gaji pekerja yang memenuhi persyaratan tetap akan dipotong secara administratif oleh pemberi kerja.

Namun, jumlah pajak tersebut kemudian dibayarkan kembali secara tunai oleh perusahaan karena PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah.

Dengan mekanisme tersebut, penghasilan yang diterima pekerja tidak akan berkurang, sehingga diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan dorongan nyata bagi stabilitas ekonomi dan sosial sepanjang tahun 2026.***

Tags

Terkini